Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Bambang Febrianto bin Mesenun lahir di Ponorogo, 26 Februari 2000, dan Pemohon II bernama Duwi Fitrilianna binti Kasmanto lahir di Ponorogo, 23 April 2000, sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 3502131042025006 tertanggal 10 April 2025 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Bambang Febrianto bin Misenun, lahir di Ponorogo, 06 Juli 1962 dan Pemohon II bernama Duwi Fitrilianna binti Kasmanto, lahir di Ponorogo, 23 April 2000;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|