Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Suprapto bin Marmo
2.Parton binti Djaniyo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suprapto bin Marmo
2Parton binti Djaniyo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Kasnun bin Marmo lahir di Ponorogo, 4-8-1972, dan Pemohon II bernama Partun binti Djaniyo lahir di Ponorogo, 24-12-73, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 12/12/IV/94, tertanggal 04 April 1994 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kauman Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Suprapto bin Marmo, lahir di Ponorogo, 12 November 1969 dan Pemohon II bernama Parton binti Djaniyo, lahir di Ponorogo, 24 Desember 1973;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebaskan Para Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya