Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2025/PA.Po | 1.Sudarsih binti Kadiroen 2.Sadikun Gani Saputra bin Kadiroen 3.Jumadi bin Kadiroen |
Sadikan bin Kadiroen | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PA.Po | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diajukan dalam perkara A quo. 3. Menyatakan sah harta peninggalan Alm.Kadiroen dan Sukimi selama dalam ikatan perkawinan yang berupa : 1. Tanah dan bangunan seluas,93 M2 yang tercatat dalam SHGB Nomor.12 Gambar situasi Nomor.2588 tertanggal 24 Nopember 1989 an.KADIROEN terletak di Kelurahan Keniten Kec.Ponorogo Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Untuk dibagi kepada seluruh ahli waris tanpa kecuali.
4. Menetapkan bagian masing-masing adalah 1/5 (seperlima) bagian dari harta tersebut pada dictum angka 3 (tiga) diatas yaitu ;
1. EKA SETYARINI binti SADIKIN (Turut Tergugat II) 2. ANWAR APRILLIO SHODIQIN bin SADIKIN Umur 11 Tahun (6 April 2013), maka dalam hal ini dibawah pengampuan Ibunya Warsimah (Turut Tergugat I) mendapatkan 1/5 bagian. 5. JUMADI bin KADIROEN (Penggugat III) mendapatkan 1/5 bagian.
5.Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebesar sebagaimana dalam dictum angka 4 (empat) tersebut diatas.
6. Menyatakan apabila obyek pembagian harta warisan tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek dijual bersama-sama atau dilelang,yang hasilnya dibagi masing-masing berhak atas 1/5 (seperlima) bagian dari penjualan lelang tersebut setelah dipotong biaya lainnya. 7. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama ini, serta merta dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi. 8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |