Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PA.Po 1.Sudarsih binti Kadiroen
2.Sadikun Gani Saputra bin Kadiroen
3.Jumadi bin Kadiroen
Sadikan bin Kadiroen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PA.Po
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudarsih binti Kadiroen
2Sadikun Gani Saputra bin Kadiroen
3Jumadi bin Kadiroen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ratih Larasati SHSudarsih binti Kadiroen
2Ratih Larasati SHSadikun Gani Saputra bin Kadiroen
3Ratih Larasati SHJumadi bin Kadiroen
4Didik Haryanto, S.HSudarsih binti Kadiroen
5Didik Haryanto, S.HSadikun Gani Saputra bin Kadiroen
6Didik Haryanto, S.HJumadi bin Kadiroen
7Suwandi, SH.,MHSudarsih binti Kadiroen
8Suwandi, SH.,MHSadikun Gani Saputra bin Kadiroen
9Suwandi, SH.,MHJumadi bin Kadiroen
10Rheza Febrian Pramudita Putra, S.HSudarsih binti Kadiroen
11Rheza Febrian Pramudita Putra, S.HSadikun Gani Saputra bin Kadiroen
12Rheza Febrian Pramudita Putra, S.HJumadi bin Kadiroen
Tergugat
NoNama
1Sadikan bin Kadiroen
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Idris Darmawi S.H S.P.ISadikan bin Kadiroen
2Wafa Zaenassa dy, SHSadikan bin Kadiroen
Petitum

PRIMAIR

1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) yang diajukan dalam perkara A quo.

3. Menyatakan sah harta peninggalan Alm.Kadiroen dan Sukimi selama dalam ikatan perkawinan yang berupa :

    1.  Tanah dan bangunan seluas,93 M2 yang tercatat dalam SHGB Nomor.12 Gambar situasi Nomor.2588 tertanggal 24 Nopember 1989 an.KADIROEN terletak di Kelurahan Keniten Kec.Ponorogo Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas sebagai berikut ;

  • Sebelah Utara      berbatasan dengan Jalan Perumahan
  • Sebelah Timur     berbatasan dengan bangunan milik Ny.Ernis G-6
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan milik Ny.Sukati G-14
  • Sebelah Barat berbatasan dengan  bangunan milik Bpk.Edi Sudarto G-8

Untuk dibagi kepada seluruh ahli waris tanpa kecuali.

 

4. Menetapkan bagian masing-masing  adalah 1/5  (seperlima) bagian dari harta tersebut pada dictum angka 3 (tiga) diatas yaitu ;

  1. SUDARSIH binti KADIROEN (Penggugat I) mendapatkan 1/5 bagian.
  2. SADIKUN bin KADIROEN (Penggugat II) mendapatkan 1/5 bagian.
  3. SADIKAN bin KADIROEN (TERGUGAT) mendapatkan 1/5 bagian.
  4. Alm.SADIKIN bin KADIROEN  menikah dengan WARSIMAH binti NAWI (Turut Tergugat I) dan mempunyai 2 (dua) orang anak yaitu :

1. EKA SETYARINI binti SADIKIN (Turut Tergugat II)

2. ANWAR APRILLIO SHODIQIN bin SADIKIN Umur 11 Tahun (6 April 2013), maka dalam hal ini dibawah pengampuan Ibunya Warsimah (Turut Tergugat I) mendapatkan 1/5 bagian.

             5.  JUMADI bin KADIROEN (Penggugat III) mendapatkan 1/5 bagian.

 

5.Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing   sebesar sebagaimana dalam dictum angka 4 (empat) tersebut diatas.

 

6. Menyatakan apabila obyek pembagian harta warisan tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek dijual bersama-sama atau dilelang,yang hasilnya dibagi masing-masing berhak atas 1/5 (seperlima) bagian dari penjualan lelang tersebut setelah dipotong biaya lainnya.

7. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama ini, serta merta dapat dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi.

8.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

SUBSIDAIR

  • Bila Yth.Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak