Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2026/PA.Po Paerah binti Joman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2026/PA.Po
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Paerah binti Joman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 370/5/1976, tertanggal 08 Agustus 1976 yang tercatat diĀ  Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo dirubah dari Pairah binti Djoman menjadi Paerah binti Joman;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

  • Apabila Pengadilan Agama Ponorogo berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak