Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
977/Pdt.G/2025/PA.Po Afifah Bidayah, Lc. binti KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA. Dr. M. Adib Fuadi Nuriz, MA bin H.M. Nur Cholis Mahmud Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 977/Pdt.G/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afifah Bidayah, Lc. binti KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darul Khusaini, S.H, M.H.Afifah Bidayah, Lc. binti KH. Abdullah Syukri Zarkasyi, MA.
Tergugat
NoNama
1Dr. M. Adib Fuadi Nuriz, MA bin H.M. Nur Cholis Mahmud
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebuah bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam posita angka 3.1 beserta isi perabotan rumah sebagaimana yang terurai pada posita angka 3.2, dan satu unit mobil sebagaimana terurai pada posita angka 3.3 adalah sah sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat (masing-masing berhak atas separuh (50:50) dari harta bersama tersebut);
  3. Menyatakan sebidang tanah sertifikat hak milik nomor 00791 atas nama Afifah Bidayah, Lc   yang terletak di Desa Gontor Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo adalah sah harta bawaan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai sertifikat tanah hak milik nomor 00791 atas nama Afifah Bidayah, Lc untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan baik;
  5. Menghukum Penggugat demi kemaslahatan untuk membayar uang kompensasi sebesar 225.000.000;- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat sebagai bentuk pembagian harta bersama terhadap separuh dari nilai bangunan rumah sebagaimana tersebut pada posita angka 3.1 di atas;
  6. Menetapkan Penggugat adalah pihak yang berhak menempati bangunan rumah sebagaimana tersebut pada posita angka 3.1. di atas setelah memberikan konpensasi sebesar 225.000.000;- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat yang pemberian konpensasinya dengan cara dititipkan di Pengadilan Agama Ponorogo;
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separuh dari hasil penjualan secara umum terhadap satu unit mobil merk Toyota Innova warna silver metalik nopol AE 1625 TM atas nama M.Adib Fuadi Nuriz, tahun 2012 kepada Penggugat, apabila penjualan secara umum tidak bisa maka harus dilelang melalui Balai Lelang Negara dan hasilnya dibagi masing-masing mendapatkan separuh dari nilai lelang, 50:50;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER :

-     Apabila Pengadilan Agama Ponorogo berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak