Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Mesdi bin Sauji lahir di Ponorogo, 3-3-1974, dan Pemohon II bernama Sunarti binti Gimin lahir di Ponorogo, 30-3-1983, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 384/28/XII/2002, tertanggal 31 Desember 2002 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Mesdi bin Sauji, lahir di Ponorogo, 30 Maret 1974 dan Pemohon II bernama Sunarti binti Bonasir, lahir di Ponorogo, 30 Maret 1983;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|