Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Bonari bin Djemadi lahir di Pulung, 25 tahun, dan Pemohon II bernama Sujanti lahir di Pulung, 22 tahun, sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: 542/15/I/82 tertanggal 14 Januari 1982 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Bonari bin Djemadi, lahir di Ponorogo 14 Januari 1957 dan Pemohon II bernama Suyamti binti Kateni, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1964;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|