Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Edy Grantoni, S.Pd bin Bari
2.Endang Ida Mayarti, S.Pd binti Suef Sasmito
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edy Grantoni, S.Pd bin Bari
2Endang Ida Mayarti, S.Pd binti Suef Sasmito
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Edy Grantoni, S.Pd bin Bari lahir di Ponorogo, 10-12-1965 dan Pemohon II bernama Endang Ida Mayarti. SPd binti Suep lahir di Ponorogo, 5-1-1972, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 130/20/VI/1999, tertanggal 06 Juni 1999 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Edy Grantoni, S.Pd bin Bari, lahir di Ponorogo, 10 Desember 1965 dan Pemohon II bernama Endang Ida Mayarti, S.Pd binti Suef Sasmito, lahir di Ponorogo, 05 Januari 1972;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak