Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Didik Supriyanto bin Dasir lahir di Ponorogo, 09 April 1985, dan Pemohon II bernama Sri Wahyuni binti Damis lahir di Ponorogo, 25 Januari 1993, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 3502011052023034, tertanggal 15 Mei 2023 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Didik Suprianto bin Dasir, lahir di Ponorogo, 09 April 1985 dan Pemohon II bernama Sri Wahyuni binti Damis, lahir di Ponorogo, 25 Januari 1993;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|