Petitum |
Primer
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris/ ahli waris Pengganti Almarhum DJokerto & Almarhumah Djakinem;
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Almarhum DJokerto & Almarhumah Djakinem memiliki harta peninggalan (warisan) berupa:
- Sebidang tanah sawah dengan Luas tanah: 6180 M2 y sebagaimana Leter C Desa No. 84 Persil 64a kelas S.II atas nama: Djokerto dan Djakinem, yang terletak di Dukuh Suru, Desa Plunturan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah milik Marjuki
- Sebelah timur : tanah milik Slamet
- Sebelah selatan : Sungai
- Sebelah barat : Jalan Desa
Selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai Obyek Sengketa I;
- Sebidang tanah sawah dengan Luas tanah: 3590 M2 sebagaimana Leter C Desa No. 84 Persil 82 kelas S.II atas nama: Djokerto dan Djakinem, yang terletak di Dukuh Suru, Desa Plunturan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah utara : tanah milik Warilan
- Sebelah timur : tanah milik Radi
- Sebelah selatan : tanah milik Bintoro
- Sebelah barat : Jalan Desa
Selanjutnya dalam perkara ini mohon disebut sebagai Obyek Sengketa II;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh para Tergugat dalam menguasai sepihak, tidak membagi warisan, mengelola sebidang tanah a quo atas obyek sengketa tersebut diatas terbukti tidak sah secara hukum;
- Menyatakan sah pada Para Penggugat yang melaksanakan Pembagian harta waris atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II apibila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual bersama-sama baik secara mandiri dan/atau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dan kemudian uang hasil penjualannya dibagi kepada para ahli waris/ para ahli waris pengganti sesuai dengan porsinya sebagaimana pasal 176 dan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam atau sesuai dengan kesepakatan bersama para ahli waris;
- Menyatakan sah demi hukum dengan adanya putusan Pengadilan Agama ini maka Para Penggugat dapat melakukan pembagian waris dan melakukan peralihan hak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II sebagaimana tersebut diatas tanpa persetujuan, tanpa kehadiran dan/atau tanpa ditandatangani oleh Para Tergugat;
- Menyatakan sah proses peralihan hak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II tersebut di hadapan PPAT/ Notaris serta proses balik nama pada BPN/ ATR Kabupaten Ponorogo dapat dilaksanakan atas dasar putusan perkara ini meskipun Para Tergugat tidak mau melaksanakan putusan dan tidak bersedia menandatangani akta peralihan hak atau sejenisnya hingga dapat melakukan proses pengurusan Sertifikat Hak Milik;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (convervatoir beslagh) atas obyek sengekta tersebut;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan putusan dimaksud;
- Menyatakan dengan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum versert, banding, kasasi dan peninjauan kembali dari Tergugat.
- Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat.
Subsider
Jika Pengadilan Agama Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang memenuhi rasa keadilan. |