Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon bernama Katilah binti Tarimun lahir di Ponorogo, 30-6-1973, dan suami Pemohon bernama Somiran bin Semo, Ponorogo, 16-5-1971, sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: Kutipan Akta Nikah Nomor: 304/14/IX/1996 tertanggal 4 September 1996 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon bernama Katilah binti Tarimun lahir diĀ Ponorogo 18 Juni 1970, dan suami Pemohon bernama Somiran bin Semo, lahir di Ponorogo, 23 Februari 1971;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan tersebut untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|