Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
207/Pdt.P/2025/PA.Po Katilah binti Tarimun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 207/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Katilah binti Tarimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon bernama Katilah binti Tarimun lahir di Ponorogo, 30-6-1973, dan suami Pemohon bernama Somiran bin Semo, Ponorogo, 16-5-1971, sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah Nomor: Kutipan Akta Nikah Nomor: 304/14/IX/1996 tertanggal 4 September 1996 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon bernama Katilah binti Tarimun lahir diĀ  Ponorogo 18 Juni 1970, dan suami Pemohon bernama Somiran bin Semo, lahir di Ponorogo, 23 Februari 1971;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan tersebut untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak