Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Kadeni bin Djotirto lahir di Cepoko, 22 tahun, dan Pemohon II bernama Parjani binti Sokarmo lahir di Cepoko, 17 th, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 154/II/1977, tertanggal 01 Juli 1977 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Kadeni bin Paimin, lahir di Ponorogo, 03 Juni 1955 dan Pemohon II bernama Paiyem binti Koiman, lahir di Ponorogo, 30 Juni 1958;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|