Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Edy Grantoni, S.Pd bin Bari lahir di Ponorogo, 10-12-1965 dan Pemohon II bernama Endang Ida Mayarti. SPd binti Suep lahir di Ponorogo, 5-1-1972, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 130/20/VI/1999, tertanggal 06 Juni 1999 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Edy Grantoni, S.Pd bin Bari, lahir di Ponorogo, 10 Desember 1965 dan Pemohon II bernama Endang Ida Mayarti, S.Pd binti Suef Sasmito, lahir di Ponorogo, 05 Januari 1972;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|