Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Kasnun bin Marmo lahir di Ponorogo, 4-8-1972, dan Pemohon II bernama Partun binti Djaniyo lahir di Ponorogo, 24-12-73, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 12/12/IV/94, tertanggal 04 April 1994 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kauman Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Suprapto bin Marmo, lahir di Ponorogo, 12 November 1969 dan Pemohon II bernama Parton binti Djaniyo, lahir di Ponorogo, 24 Desember 1973;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebaskan Para Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|