Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1131/Pdt.G/2025/PA.Po | 1.Hj. Siti Mahmudah binti Hilaludin 2.Muhammad Asvin Abdur Rohman bin Mansur Hilal |
1.Abdul Wachid bin Hasim Sholeh 2.Badar Suyuti bin Ngarib 3.Izzuddin Abdul Azis bin Maftuh 4.Fatimatuz Zahro binti Maftuh |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1131/Pdt.G/2025/PA.Po | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 13 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primer
Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
dengan luas ± 630 yang di atas namakan Maftuh. Turun ke C 1335 dengan luas ± 570 yang di atas namakan Tasmiatun dan Turun ke No. C 1336 dengan luas ±
Melawan Hukum (PMH)
KH. Hasim Soleh / a.n Wakaf Pondok. No. C 1334 Luas ± 630 a.n Maftuh. No. C 1335 Luas ± 570 a.n Tasmiatun dan No. C 1336 Luas ± 490 a.n H. Hasim Soleh, yang seluruhnya terletak di Jln. Ir. H. Juanda Nomor 38, RT.003 RW.003 Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo,
sebagai berikut : * Berupa sebidang tanah No.C 141 dengan luas ± 3680 M2 terletak di jl.Ir.H.Juanda Nomor 38, RT.003 RW.003 Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Makam , Jalan umum Kelurahan Tonatan - Sebelah Timur : Pon-Pes Darul Huda Mayak/dahulu bernama Pon-Pes Darul Huda * Di atas tanah waris tersebut berdiri sebuah bangunan rumah tempat tinggal dinding tembok atap genting lantai plesteran dengan ukuran 16,5 M X 13,5 M = 222,75 (meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Pon-Pes Darul Huda Mayak/dahulu bernama Pon-Pes Darul Huda - Sebelah Timur : Pon-Pes Darul Huda Mayak/dahulu bernama Pon-Pes Darul Huda - Sebelah Selatan: KH.Hasim Sholeh dan H. Maftuh Husain - Sebelah Barat : Pon-Pes Darul Huda Mayak/dahulu bernama Pon-Pes Darul Huda Adalah Harta Peninggalan (harta waris) Almarhum KH. Husein alias H. Koesen bin Abdul Alim agar dibagi waris kepada para ahli waris
waris K.H. Husein alias H. Koesen bin Abdul Alim.
bin Abdul Alim menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan undang- undang yang berlaku.
hukum banding , kasasi maupu verset pihak ketiga (uit Voer bij voerrad)
SUBSIDER : Atau apabila yang terhormat majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |