Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
443/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Boeran alias Boniran bin Miskun alias Miskoen alias Mentek
2.Bonadi bin Miskun alias Miskoen alias Mentek
3.Srianah binti Tukijan alias Tukidjan
4.Sriati binti Tukijan alias Tukidjan
5.Sriyani binti Tukijan alias Tukidjan
6.Priyanto bin Tukijan alias Tukidjan
7.Agus Susanto bin Tukijan alias Tukidjan
8.Mariyanto bin Misnu
9.Bolo Sarwa Edi bin Dakun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 443/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Boeran alias Boniran bin Miskun alias Miskoen alias Mentek
2Bonadi bin Miskun alias Miskoen alias Mentek
3Srianah binti Tukijan alias Tukidjan
4Sriati binti Tukijan alias Tukidjan
5Sriyani binti Tukijan alias Tukidjan
6Priyanto bin Tukijan alias Tukidjan
7Agus Susanto bin Tukijan alias Tukidjan
8Mariyanto bin Misnu
9Bolo Sarwa Edi bin Dakun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa Para Pemohon yang bernama:
  1. Boeran alias Boniran bin Miskun (Pemohon I);
  2. Bonadi bin Mentek alias Miskun (Pemohon II);
  3. Srianah binti Tukijan alias Tukidjan (Pemohon III);
  4. Sriati binti Tukijan alias Tukidjan (Pemohon IV);
  5. Sriyani binti Tukijan alias Tukidjan (Pemohon V);
  6. Priyanto bin Tukijan alias Tukidjan (Pemohon VI);
  7. Agus Susanto bin Tukijan alias Tukidjan (Pemohon VII);
  8. Mariyanto bin Misnu (Pemohon VIII);
  9. Muhammad Fadhil Akbar bin Bolo Sarwa Edi (dikuasakan ke ayah kandungnya yang kemudian menjadi Pemohon XI);

adalah ahli waris dari Toloe alias Tolu bin Miskun alias Miskoen alias Mentek yang meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2022 dan berhak atas harta warisannya;

  1. Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;

SUBSIDER:

  • Apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak