Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Boyadi bin Saimin lahir di Ponorogo, 4-9-75, dan Pemohon II bernama Misiyani binti Miseni lahir di Ponorogo, 5/8-82, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 101/25/IV/2003 tertanggal 23 April 2003 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Boyadi bin Saimin, lahir di Ponorogo, 04 September 1975 dan Pemohon II bernama Mesiyani binti Meseni, lahir di Ponorogo, 05 Agustus 1982;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|