Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2025/PA.Po 1.Didik Suprianto bin Dasir
2.Sri Wahyuni binti Damis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Didik Suprianto bin Dasir
2Sri Wahyuni binti Damis
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Didik Supriyanto bin Dasir lahir di Ponorogo, 09 April 1985, dan Pemohon II bernama Sri Wahyuni binti Damis lahir di Ponorogo, 25 Januari 1993, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 3502011052023034, tertanggal 15 Mei 2023 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Didik Suprianto bin Dasir, lahir di Ponorogo, 09 April 1985 dan Pemohon II bernama Sri Wahyuni binti Damis, lahir di Ponorogo, 25 Januari 1993;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
  5. Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak