Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
487/Pdt.G/2025/PA.Po 1.Sutrisno bin Kasrun
2.Agus Antoko bin Misman
3.Joko Sulistyo bin Misman
1.Setiyantoro bin Kabul
2.Endang Sulistyowati binti Kabul
3.Ninik Triayeni, S.E. binti Kabul
4.Guntur Cahyono bin Kabul
5.Yuli Mariani binti Kabul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 487/Pdt.G/2025/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutrisno bin Kasrun
2Agus Antoko bin Misman
3Joko Sulistyo bin Misman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hartono, SH.,MH.,M.KnSutrisno bin Kasrun
2Hartono, SH.,MH.,M.KnAgus Antoko bin Misman
3Hartono, SH.,MH.,M.KnJoko Sulistyo bin Misman
Tergugat
NoNama
1Setiyantoro bin Kabul
2Endang Sulistyowati binti Kabul
3Ninik Triayeni, S.E. binti Kabul
4Guntur Cahyono bin Kabul
5Yuli Mariani binti Kabul
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, bahwa almarhum KASRUN telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 1965  karena sakit ;
  3. Menetapkan, bahwa almarhumah BIBIT telah meninggal dunia pada tanggal 05 Januari 2011 di rumah karena sakit ;
  4. Menetapkan, bahwa ahli waris dari almarhum KASRUN dan almarhumah BIBIT adalah 8 (delapan) orang yaitu :
    1. Tergugat I s/d Tergugat V (SETIYANTORO bin KABUL, ENDANG SULISTYOWATI binti KABUL, NINIK TRIAYENI, S.E. binti KABUL, GUNTUR CAHYONO bin KABUL, dan YULI MARIANI binti KABUL) sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah SUKARTIN binti KASRUN.
    2. Penggugat I (SUTRISNO bin KASRUN)
    3. Penggugat II dan Penggugat III (AGUS ANTOKO bin MISMAN dan JOKO SULISTYO bin MISMAN) sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah SUPIYATIN binti KASRUN.
  5. Menetapkan harta berupa tanah seluas 2.510 M2 dengan SHM No. 235 yang terletak di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dengan batas-batas sebagai berikut :

Batas Utara       : Misdi alias Cendol

Batas Timur       : Sumadi

Batas Selatan   : Jalan Raya

Batas Barat        : Juki

  • ebagai harta peninggalan pewaris almarhum KASRUN dan almarhumah BIBIT.
  1. Bahwa, harta peninggalan sebagaimana tersebut pada posita 8 di atas dibagi rata menjadi 3 bagian, masing-masing ahli waris mendapat bagian sebagai berikut:
    1. Para Tergugat (SETIYANTORO bin KABUL, ENDANG SULISTYOWATI binti KABUL, NINIK TRIAYENI, S.E. binti KABUL, GUNTUR CAHYONO bin KABUL, YULI MARIANI binti KABUL) mendapat 1/3 (+ seluas 836 m2) bagian, tanah warisan bagian timur dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara      :  Misdi alias Cendol

Timur      :  Sumadi

Selatan   :  Sepadan tanah negara /Jalan Raya Ponorogo Magetan

Barat       :  Sutrisno

  1. Penggugat I (SUTRISNO) mendapat 1/3 (+ seluas 836 m2) bagian, tanah warisan bagian tengah dengan batas-batas :

Utara      : Midsi alis Cendol

Timur      :  Setiyantoro, Endang Sulistyowati, Ninik Triayeni, S.E., Guntur Cahyono, Yuli Mariani (Tergugat I s/d V)

Selatan   :  Sepadan tanah negara/Jalan Raya Ponorogo Magetan.

Barat       :  Agus Antoko dan Joko Sulistyo (Penggugat I dan II)

  1. Penggugat II (AGUS ANTOKO) dan Penggugat III (JOKO SULISTYO) mendapat 1/3 (+ seluas 836 m2) bagian, tanah warisan bagian barat dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara      : Midsi alis Cendol

Timur      :  Sutrisno

Selatan   :  Sepadan tanah negara/Jalan Raya Ponorogo Magetan.

Barat       :  Juki

  1. Bahwa, tanah warisan tersebut telah bersertifikat oleh karena itu Putusan Pengadilan Agama Ponorogo ini dapat dipergunakan untuk proses balik nama turun waris, pembagian warisan, pemecahan sertifikat dan pelepasan hak dari dan kepada masing-masing penerima harta warisan sebagaimana tersebut pada posita 9.1., 9.2. dan 9.3. di atas.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk menyetujui, membagi, menerima dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan hak dan bagiannya dan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka harta warisan tersebut dilelang dan uang hasil penjualan secara lelang tersebut dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing yaitu Para Tergugat mendapat 1/3 bagian, Penggugat I mendapatkan 1/3 bagian serta Penggugat II dan Penggugat III mendapatkan 1/3 bagian.
  3. Menghukum kepada siapa saja yang menguasai dan yang menempati obyek sengketa untuk mengosongkan dalam keadaan baik tanpa ada kerusakan dalam bentuk apapun dan jika perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

-Apabila Ketua Pengadilan Agama Ponorogo  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak