Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon I bernama Pujiono bin Gumbreg lahir di Ponorogo, 07 Maret 1989, dan Pemohon II bernama Wulan Sari binti Asmat lahir di Surabaya, 03 September 1991, sebagaimana tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 3502161122023012 tertanggal 11 Desember 2023 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dibetulkan dengan biodata yang benar menjadi Pemohon I bernama Pujiono bin Gumbreg, lahir di Ponorogo, 07 Maret 1989 dan Pemohon II bernama Wulansari binti Asmad, lahir di Surabaya, 03 September 1991;
- Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan Perubahan Biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan perbaikan biodata pada Akta Nikah dimaksud sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Dan/atau mohon putusan/penetapan berdasarkan hukum dengan seadil-adilnya;
|