INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
779/Pdt.G/2024/PA.Po | Agus Budiono bin Badi | Darti Afriani binti | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||
Nomor Perkara | 779/Pdt.G/2024/PA.Po | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PRIMIER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memutuskan dan menetapkan Penggugat, Agus Budiono, adalah satu –satunya ahli waris yang sah dari Alm . Badi.
3. Memutuskan dan menetapkan 3 ( tiga ) bidang tanah sebagaimana yang dimaksud dalam gugatan ini adalah harta warisan Al. Badi yang sah yang belum dibagi waris.
4. Memutuskan dan menyatakan Tergugat bersalah karena menguasai atas tanah – tanah obyek sengketa tidak didasari alas hak yang benar dan sah menurut hukum serta melanggar hak Penggugat selaku ahli waris.
5. Menghukum Tergugat ( Darti Afriani ) menyerahkan tanah obyek sengketa / harta peninggalan Alm. Badi kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini.
SUBSIDIER
Bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil –adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |