Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
779/Pdt.G/2024/PA.Po Agus Budiono bin Badi Darti Afriani binti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 779/Pdt.G/2024/PA.Po
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Budiono bin Badi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darti Afriani binti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMIER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memutuskan dan menetapkan Penggugat, Agus Budiono, adalah satu –satunya ahli waris yang sah dari Alm . Badi.
3. Memutuskan dan menetapkan 3 ( tiga ) bidang tanah sebagaimana yang dimaksud dalam gugatan ini adalah harta warisan Al. Badi yang sah yang belum dibagi waris.
4. Memutuskan dan menyatakan  Tergugat bersalah karena menguasai  atas tanah –  tanah obyek sengketa  tidak didasari alas hak yang benar dan sah menurut hukum serta melanggar hak Penggugat selaku ahli waris.
5. Menghukum Tergugat ( Darti Afriani ) menyerahkan tanah obyek sengketa / harta peninggalan Alm. Badi kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini.       
  SUBSIDIER
Bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil –adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak