Petitum |
P R I M E R
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan sah dan berharga yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Ponorogo terhadap obyek sengketa,-
- Menetapkan bahwa obyek sengketa sebagaimana dalam posita 4.1 sampai 4.5 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi,
- Membagi harta bersama (gono-gini) tersebut menjadi 2 (dua) bagian yang sama antara Penggugat dan Tergugat, yakni ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat, namun apabila tidak bisa dibagi secara riel atau Tergugat nyusuki kepada Penggugat, maka harus dijual atau dilelang oleh Pengadilan Agama Ponorogo dan hasilnya kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang sama, yakni ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat;
- Menetapkan bahwa obyek sengketa posita 4.1 yang telah dijual lebih dulu oleh Tergugat adalah mengurangi bagian Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan separo dari hasil-hasil obyek sengketa yaitu sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dan pembagian harta bersama tersebut kepada Penggugat, kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang sama yakni ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat, namun apabila Tergugat tidak mau menyerahkan Pembagian harta bersama tersebut dapat dimohonkan eksekusi (paksa) kepada Pengadilan Agama Ponorogo dan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk dalam putusan perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDER
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil ; |