Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
883/Pdt.G/2016/PA.PO BAMBANG SUJIANTO bin ISMADI LILIEK MUJAYATIN binti SAMUDJI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 883/Pdt.G/2016/PA.PO
Tanggal Surat Kamis, 02 Jun. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUJIANTO bin ISMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO SHBAMBANG SUJIANTO bin ISMADI
Tergugat
NoNama
1LILIEK MUJAYATIN binti SAMUDJI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M E R

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah dan berharga yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Ponorogo terhadap obyek sengketa,-
  3. Menetapkan bahwa obyek sengketa sebagaimana dalam posita 4.1 sampai 4.5 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi,
  4. Membagi harta bersama (gono-gini) tersebut menjadi 2 (dua) bagian yang sama antara Penggugat dan Tergugat, yakni ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat, namun apabila tidak bisa dibagi secara riel atau Tergugat nyusuki kepada Penggugat, maka harus dijual atau dilelang oleh Pengadilan Agama Ponorogo dan hasilnya kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang sama, yakni ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat;
  5. Menetapkan bahwa obyek sengketa posita 4.1 yang telah dijual lebih dulu oleh Tergugat adalah mengurangi bagian Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan separo dari hasil-hasil obyek sengketa yaitu sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa dan pembagian harta bersama tersebut kepada Penggugat, kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang sama yakni ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian untuk Tergugat, namun apabila Tergugat tidak mau menyerahkan Pembagian harta bersama tersebut dapat dimohonkan eksekusi (paksa) kepada Pengadilan Agama Ponorogo dan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk dalam putusan perkara ini;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  11. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;

SUBSIDER

Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak