Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan GUGATANPENGGUGATuntuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I yang melelang asset PENGGUGAT melalui TERGUGAT II adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak didahului oleh Surat Pemberitahuan Lelang kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Bahwa tindakan TERGUGAT I yang melelang asset PENGGUGAT melalui TERGUGAT II adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena telah mengesampingkan atauran aturan yang seharusnya menjadi pedoman Perbankan Syariah.
- Menyatakan proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa Sertifikat Hak MilikNo. 1137, luas 372 m yang terletak di Desa Jenangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo Prop. Jawa Timur dan Sertipikat Hak Milik dan Sertipikat Hak Milik No. 1210, luas 115 m yang terletak di Desa Jenangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo Prop. Jawa Timur atas nama Sugito, milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT I yang difasilitasi oleh TERGUGAT II pada 27 April 2018 di Ruang lelang KPKNL Madiun yang beralamat di Jl. Serayu No.141, Banjarejo, Kec. Taman, Kota Madiunadalah CACAT HUKUM dan tidak memiliki KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menjual aset milik PENGGUGATdengan tidak didahului oelh surat pemberitahuan lelang kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menjual asset milik PENGGUGATdengan harga yang jauh dibawah nilai pasar/appraesail.
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima, memfasilitasi dan melakukan proses penjualan objek sengketa melalui lelang yang dimohonkan oleh TERGUGAT I yang tidak sesuai dengan harga aset yang sebenarnya (harga pada umumnya), yaitu jauh dibawah harga pasar atau apraisail.
- Menyatakan TERGUGATIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah mengabaikan nilai nilai kemanusiaan dan keadilan dengan membeli asset lelang mengingat ada pihak lain (PENGGUGAT) yang terabaikan haknya karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang difasilitasi oleh TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan III untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 914.900.000,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertipikat Hak Milik No. 1137, luas 372 m yang terletak di Desa Jenangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo Prop. Jawa Timur dan Sertipikat Hak Milik dan Sertipikat Hak Milik No. 1210, luas 115 m yang terletak di Desa Jenangan, Kec. Jenangan, Kab. Ponorogo Prop. Jawa Timur.
- Menghukum PARA TEGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorad)
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil. |