Petitum |
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
2. Menyatakan Conservatoir Beslag sah dan berharga apabila dilaksanakan.
3. Menyatakan Bangunan Rumah Permanen yang terletak diatas tanah sertifikat hak milik nomor 1350 atas nama Turut Tergugat Saudji Anas Jaya (orang tua Tergugat Vika Dadang Prima Yudha bin Saudji) yang terletak di Dukuh Tenggang RT 02 RW 03, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo di dukuh Tenggang, RT 02, RW 03, desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo engan batas batas:
Sebelah utara : Hasto Dwi
Sebelah barat : Gutomo dan H. Mahfud
Sebelah Timur : Yadi
Sebelah Selatan : Jalan
Sebagai Harta Bersama yang harus dibagi antara Penggugat dan Tergugat masing-masing separuh bagian.
4. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang menguasai Bangunan Obyek Sengketa tersebut lantaran dari Tergugat ataupun Turut Tergugat, supaya menyerahkan separuh nya kepada Penggugat.
5. Menyatakan Kayu Jati kayu jati yang melekat pada Bangunan Obyek Sengketa Jenis A 3 sebanyak 30 M3 (tigapuluh meter kubik) Sebagai Harta Bawaan Penggugat yang harus dikembalikan kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat ataupun siapa saja yang menguasai Bangunan Obyek Sengketa tersebut lantaran dari Tergugat ataupun Turut Tergugat, supaya menyerahkan kayu jati tersebut kepada Penggugat.
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paka (dwangsom) setiap hari sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dihitung semenjak putusan perkara inii memiliki kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan perkara ini oleh Tergugat.
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).
|